DJP: Dari 23, baru 3 bank serahkan data nasabah kartu kredit
"Kita kasih waktu dua minggu untuk memperbaiki dan menyelesaikan datanya," ujar dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hanya tiga dari 23 bank yang sudah menyerahkan data nasabah kartu kredit. Kendati demikian, Ditjen Pajak enggan membeberkan nama bank yang sudah menyerahkan data nasabah kartu kredit tersebut.
"Yang secara penuh sudah selesai menyampaikan ketentuan syarat yang kita minta itu baru tiga bank. Untuk nama banknya kami minta maaf tidak bisa publikasi ini untuk menjaga privasi data nasabahnya," ujar Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan Harry Gumelar di gedung pajak, Jakarta, Selasa (7/6).
Harry menegaskan dari 23 bank tersebut, satu bank meminta penundaan penyampaian data tersebut. Sebanyak 4 bank saat ini tengah dicek datanya. Sedangkan, 15 bank tengah diminta untuk merevisi data nasabah kartu kreditnya.
"Kita kasih waktu dua minggu untuk memperbaiki dan menyelesaikan datanya. Jadi nanti kalau sudah rampung semua baru kasih ke kita lagi," tegas dia.
Dia menambahkan Kementerian Keuangan bakal memberikan sanksi untuk bank-bank belum menyerahkan data kartu nasabah. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita akan lewat Otoriras Jasa Keuangan (OJK). Karena dia kan lembaga yang berwenang sepenuhnya atas perbankan ini," pungkas dia.
Baca juga:
RUU pengampunan pajak dibahas tertutup berpotensi jadi bola liar
DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir
RUU pengampunan pajak, Jokowi diusul ambil alih kendali pembahasan
Pemerintah dinilai hanya bebankan tax amnesty genjot penerimaan
Ini penjelasan DJP agar masyarakat tak khawatir kartu kredit diintip
Aturan DJP bisa intip kartu kredit buat omzet perusahaan MLM menurun
Ditjen Pajak prihatin rendahnya kesadaran pajak pelaku MLM