Ditjen Pajak prihatin rendahnya kesadaran pajak pelaku MLM
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama mengimbau pelaku usaha di bidang penjualan langsung melalui Multi Level Marketing (MLM) bisa menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Menurutnya, perusahaan di bidang MLM perkembangannya cukup pesat di Indonesia, baik dari sisi omzet maupun industri.
"Dari pengamatan yang kami lakukan bahwa belum optimal pelaksanaan kewajiban dari MLM secara umum. Kami harap ada komitmen bapak ibu sekalian pelaku MLM kedepan harus dilaksanakan dengan benar," kata Hestu di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (3/6).
Ditjen Pajak tengah mendorong tercapainya penerimaan pajak sebesar Rp 1.360 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Hal ini berguna untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dia menambahkan, kondisi perpajakan Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Thailand. Sebab, meski potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak masih besar, namun tax ratio yang dimiliki negara masih cenderung kecil, yakni hanya 10,8 persen.
Sehingga, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak, maka pemerintah bisa turut meningkatkan tax ratio guna mendorong pembangunan infrastruktur lebih cepat.
"Kalau tax ratio kita bisa seperti Malaysia dan Thailand, atau bahkan negara maju seperti Eropa, yang penerimaan pajaknya bukan Rp 1.000 triliun tapi Rp 5.000 triliun. Bayangkan apa yang bisa dilakukan negara dengan itu. Infrastruktur makin berkembang, kita bisa memberikan sarana dan prasarana dan keyakinan," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya