DJP Catat 13,3 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan
DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 13,3 juta hingga 20 Mei 2026, didominasi wajib pajak karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.327.936 SPT hingga 20 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 20 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.327.936 SPT," kata Inge dalam keterangan DJP, Kamis (21/5/2026).
Wajib Pajak Karyawan Mendominasi
Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat menyampaikan 10.890.072 SPT.
Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.479.624 SPT.
Untuk wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, jumlah pelaporan tercatat sebanyak 924.209 SPT dan 1.537 SPT menggunakan mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat sektor migas menyampaikan 15 SPT dalam rupiah dan 230 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025 tercatat telah menyampaikan 32.209 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta Akun
Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP.
Hingga 20 Mei 2026, jumlah akun yang telah diaktivasi mencapai 19.325.895.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.325.895," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.108.756 merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sementara wajib pajak badan tercatat sebanyak 1.125.157 akun, instansi pemerintah 91.751 akun, dan wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 232 akun.