Data Terbaru: Pelaporan SPT Tahunan Capai 7,7 Juta Hingga 12 Maret 2026
DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan data terbaru, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 7.723.526 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 12 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.723.526 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Jumat (13/3).
DJP merinci, dari total pelaporan tersebut sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember. Jumlahnya mencapai 6.856.710 SPT, menjadikannya kelompok dengan kontribusi pelaporan terbesar.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan juga mencatatkan pelaporan yang cukup signifikan dengan 705.138 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan untuk tahun buku Januari–Desember tercatat 160.195 SPT dalam rupiah dan 128 SPT dalam mata uang dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak badan dengan beda tahun buku, yang pelaporannya mulai dilakukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.334 SPT badan dalam rupiah serta 21 SPT badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 16,1 Juta
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam aktivasi akun pada sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax DJP. Hingga 12 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut mencapai 16.146.343 pengguna.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.146.343," ujarnya.
Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan jumlah 15.111.801 akun yang telah aktif. Aktivasi ini menjadi bagian penting dari transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia.
Kemudian, terdapat 944.012 wajib pajak badan yang juga telah mengaktifkan akun Coretax mereka. Selain itu, 90.304 instansi pemerintah turut tercatat telah melakukan aktivasi akun pada sistem tersebut.
Sementara itu, untuk kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pelaku usaha digital, tercatat 226 wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP.