CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp11,24 Triliun
Produk derivatif ini didesain untuk memberikan kesempatan bagi nasabah memperoleh keuntungan.
PT Central Finansial X (CFX) mencatat total nilai transaksi derivatif kripto di CFX telah mencapai Rp11,24 triliun per akhir Maret 2025.
Direktur Utama CFX, Subani mengatakan, produk derivatif ini didesain untuk memberikan kesempatan bagi nasabah memperoleh keuntungan baik ketika pasar sedang bullish atau bearish.
Capaian tersebut merupakan awal yang baik mengingat produk derivatif kripto di CFX baru diluncurkan tujuh bulan lalu. Bahkan, nilai transaksi derivatif kripto di Maret 2025 berhasil menyentuh Rp5,38 triliun, atau naik sekitar 135 persen dibandingkan transaksi di Februari 2025.
"Dengan tren positif tersebut, kami optimistis angkanya akan terus tumbuh sepanjang 2025,” kata Subani.
Dia memaparkan, seluruh transaksi tersebut berasal dari tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX. Adapun, ketujuh pialang berjangka tersebut adalah PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Saat ini CFX telah menghadirkan sebanyak 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan. Kontrak derivatif kripto dengan total nilai transaksi terbesar sepanjang bulan Maret 2025 adalah BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Subani meyakini tingginya minat terhadap produk derivatif kripto didasari oleh karakteristiknya yang memungkinkan nasabah untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas harga kripto.
Selain itu, produk tersebut juga memungkinkan nasabah untuk mendapatkan potensi keuntungan meski kondisi pasar sedang bearish.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa CFX akan terus menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi para nasabah.
Tetap Patuhi Aturan
Nantinya seluruh produk baru tersebut akan melalui seleksi dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh perdagangan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Tidak lupa pihaknya juga meningkatkan kualitas infrastruktur dan menambah fitur-fitur lainnya untuk memastikan pasar derivatif kripto di dalam negeri bisa kompetitif.
Salah satunya melalui memperkuat sinergi dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian.
"Sebagai bursa berjangka kripto, CFX bersama dengan KKI dan ICC berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada para nasabah dan menghadirkan inovasi demi terciptanya ekosistem perdagangan berjangka yang berkualitas dan berintegritas," tutup Subani.