BUMN Perintahkan Garuda Indonesia Lakukan Audit Interim dengan KAP Berbeda
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berkomentar mengenai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun buku 2018. Secara keseluruhan, induk BUMN ini menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berkomentar mengenai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun buku 2018. Secara keseluruhan, induk BUMN ini menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot melalui keterangan resminya, Jumat (28/6).
Gatot juga meminta agar Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujarnya.
Baca juga:
OJK Belum Pastikan Laporan Keuangan Garuda Ada Unsur Kesengajaan
Sanksi Pembekuan Izin Akuntan Publik Auditor Garuda Indonesia Berlaku 27 Juli 2019
BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan 2018
Disanksi Atas Kasus Laporan Keuangan, ini Tanggapan Garuda Indonesia
OJK Sanksi Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan, Termasuk Denda Rp 100 Juta
Menteri Sri Mulyani Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018 Diumumkan OJK Besok