BRI sediakan fasilitas kredit rumah untuk guru, bunga mulai 5 persen
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi guru dan para pengajar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS) dan Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi guru dan para pengajar. Suku bunga fasilitas kredit ini mulai dari 5 persen.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan kerja sama dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi tenaga pendidikan Indonesia dalam memiliki rumah tinggal yang laik dan siap huni. Pemerintah ingin menyejahterakan guru di daerah terpencil yang saat ini belum mempunyai rumah, khususnya para tenaga pengajar yang sudah punya penghasilan tetap.
"Yang kita sasar adalah guru yang sudah punya penghasilan tetap, karena pasti ada jaminan dari mereka bahwa mereka masih tetap mengajar," ujar dia di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (27/4).
Program KPRS dan KPP memberikan berbagai kemudahan kredit untuk para tenaga pengajar, seperti memberikan suku bunga dalam fasilitas KPRS kepada Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 5 persen selama masa tenor.
Sementara itu, suku bunga fasilitas KPP untuk Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah ditentukan lewat empat cara. Pertama, yakni 6,90 persen fixed 1 tahun dengan counter rate (e.q 13 persen), minimal tenor 7 tahun dan tanpa pengendapan dana.
Berikutnya, 7,30 persen fixed 2 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen) dengan minimal tenor 7 tahun dan tanpa pengendapan dana. Lalu, 7,50 persen fixed 3 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen) dengan minimal tenor 8 tahun tanpa pengendapan dana.
Langkah pemberian KPP terakhir yaitu melalui 7,75 persen fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate (e.q 13 persen), minimal tenor 10 tahun, dengan pengendapan dana dua kali angsuran.
Pemberian kemudahan lainnya yakni Uang Muka (Down Payment) fasilitas KPRS yang ditetapkan sekurang-kurangnya 1 persen, dan akan dituangkan dalam perjanjian kredit antara debitur dengan BRI. Terkait penetapan biaya, kerja sama memungkinkan pembebasan biaya alias gratis untuk biaya provisi. Pun, untuk biaya administrasi dan biaya premi asuransi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Perbankan mulai kolaborasi dengan Fintech salurkan pembiayaan ke UMKM
Dirut BPR KS BAS Bali ditangkap gelapkan dana Rp 24,2 M lewat kredit fiktif
Ekonom: Pertumbuhan penyaluran kredit tahun ini tidak akan alami lonjakan signifikan
Kuartal I positif, BCA optimistis pertumbuhan kredit 2018 bisa 9 persen
Menko Darmin harap pemberian kredit pendidikan tidak picu NPL
Intip strategi BTN turunkan rasio kredit bermasalah
Jasa Marga raup kredit Rp 7,7 T untuk bangun tol Batang-Semarang