LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPK serahkan temuan masalah Bank Mutiara ke KPK

BPK menyatakan PMS senilai Rp 1,24 triliun kepada Bank Mutiara tahun lalu berpotensi melanggar UU.

2014-04-21 18:30:00
BPK
Advertisement

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menyatakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 1,24 triliun kepada Bank Mutiara tahun lalu berpotensi melanggar undang-undang. Auditor tertinggi negara itu tidak peduli, apakah nanti temuan mereka akan berlanjut menjadi penyelidikan hukum.

Selain diserahkan kepada lembaga terkait, seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, DPR , maupun Bank Indonesia , kajian BPK juga diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pokoknya aku serahkan, terserah masing-masing pihak yang menerimanya," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di kantornya, Jakarta, Senin (21/4).

Dia pun tidak mau membahas apakah laporan BPK ini bakal mengganggu proses penjualan Bank Mutiara . Untuk diketahui, sejak triwulan I 2014, LPS kembali berusaha menjual bekas Bank Century itu.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo awal bulan ini mengaku masih menggodok harga jual Mutiara dengan tim penilai independen.
LPS menyatakan harga jual Bank Mutiara akan diumumkan setelah audit laporan Keuangan Maret 2014. Diperkirakan, Mei 2014 angka penjualan sudah bisa keluar.

"LPS tidak menjual di harga PMS (Rp 6,7 triliun). Harganya berapa, saat ini masih dikaji tim penilai independen untuk meyakinkan publik jika prosesnya transparan," ungkap Kartika.

Dengan keluarnya audit BPK , Hadi mengakui akan menimbulkan ganjalan bagi calon pembeli yang berminat. Padahal bank bermasalah itu harus laku terjual tahun ini, sesuai amanat undang-undang.

"BPK itu hanya mengaudit, hasilnya seperti itu. Setelah BPK memeriksa ternyata patut diduga menyalahi UU, selanjutnya silakan pada pembeli menentukan sendiri," cetusnya.

Hadi sekaligus membantah bila audit BPK tentang Bank Mutiara ini berkaitan dengan kepentingan politik. Sebab, kasus Century sejak 2009 sampai sekarang masih menjadi polemik di DPR , bahkan berpotensi menyeret Wakil Presiden Boediono .

"BPK mengaudit bukan karena permintaan, tapi karena ada hal yang luar biasa, BPK tentu akan menguji," tandasnya.

Baca juga:
Pensiun, ketua BPK banggakan e-audit tekan kebocoran anggaran
BPK sebut LPS tak becus urus dan awasi Bank Mutiara
BPK: Suntikan modal Rp 1,25 T ke Bank Mutiara menyalahi UU
Hadi Purnomo serahkan hasil pemeriksaan BPK semester II ke SBY
BPK minta pemerintah hati-hati 'serahkan' BTN ke Bank Mandiri

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.