BPK sebut LPS tak becus urus dan awasi Bank Mutiara
Merdeka.com - Sejak 2009, Bank Mutiara berada di bawah wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah lembaga ini menyuntikkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun sebagai upaya penyelamatan bank yang dulu bernama Bank Century. Otomatis, segala kegiatan Bank Mutiara diurus dan diawasi langsung oleh LPS. Termasuk menjamin bank ini bisa kembali sehat.
Namun akhir tahun lalu, untuk kesekian kalinya LPS justru kembali menyuntikkan dana sebagai tambahan memperkuat modal Bank Mutiara. Nilainya Rp 1,249 triliun. Banyak pihak mempertanyakan sekaligus mengkritik keputusan Bank Indonesia memberi izin agar LPS kembali memberi dana talangan kepada Bank Mutiara. Keraguan publik akhirnya terjawab.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan ada undang-undang yang dilanggar saat tahun lalu Bank Mutiara tiba-tiba mendapat tambahan dana Rp 1,24 triliun dari LPS. Dugaan awal, fungsi pengawasan lembaga yang menguasai mayoritas saham bekas Bank Century itu tidak berjalan efektif.
Ini karena penyaluran kredit Bank Mutiara kepada nasabahnya berpotensi melanggar undang-undang. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, beberapa temuan menonjol misalnya ada nasabah kredit bekas Bank Century itu mendapat bunga penjaminan 8 persen. Padahal seharusnya cuma 6 persen.
"Sisanya itu cashback. Sehingga pengawasan LPS diduga tidak efektif," ujarnya dalam acara perpisahan Ketua BPK yang memasuki masa pensiun di Jakarta, Senin (21/4).
LPS juga dinilai lalai karena tidak memeriksa apakah proses penyaluran kredit yang dilakukan manajemen Bank Mutiara sudah tepat. Terbukti, rasio kecukupan modal (CAR) bank bermasalah itu anjlok tahun lalu akibat gagal bayar sejumlah debitur secara bersamaan.
Hadi menilai kondisi itu wajar, karena beberapa perusahaan yang mendapat kucuran dana sejak awal sudah tidak layak. Sebagian juga adalah nasabah yang bermasalah sejak sebelum kasus Century mencuat pada 2008.
"BPK menemukan bahwa ada perusahaan yang sudah tidak bayar cicilan kredit dari 2008, diresktrukturisasi 2010, tapi neracanya yang dipakai sebagai jaminan masih anaudited sejak 2006," ungkapnya.
Sementara ini, BPK menduga segala keanehan kredit itu disengaja. Sebab, jika dilaporkan maka akan merusak status aset produktif dan menurunkan CAR hingga minus.
Lepas dari itu, BPK belum berani menyimpulkan ada kerugian negara. Sebab, saksi kunci yakni kalangan pejabat Bank Indonesia belum dimintai keterangan. Bank sentral baru bisa diperiksa, setelah ada izin dari DPR yang reses hingga Mei mendatang.
Termasuk adakah indikasi pidana, Hadi mengaku belum bisa berkomentar. "BPK hanya menceritakan, kok ada peraturan ini kok tidak dipakai, BPK belum ke sana (pidana). Tapi kalau ada perkembangan, bisa nanti dilanjutkan investigasi," tuturnya.
Dalam laporan 17 April lalu, BPK menyimpulkan penyertaan modal sementara (PMS) untuk kelima kalinya dari LPS kepada Bank Mutiara, pada 23 Desember 2013 berpotensi menyalahi undang-undang.
Soalnya, pada 30 Juni 2013 CAR Bank Mutiara sudah minus 3,16 persen. Seharusnya Bank Indonesia yang saat itu masih menjalankan fungsi pengawasan perbankan, tidak mengizinkan suntikan modal dari LPS.
Sejauh ini, BPK baru mewawancarai 25 saksi ahli terkait dengan latar belakang dan prosedur pengucuran dana talangan Rp 1,24 triliun tahun lalu. Mereka terdiri atas 10 orang direksi Bank Mutiara, 1 orang petinggi anggota FKSSK, dan sisanya dari LPS.
Hadi berjanji walau dirinya pensiun, penggantinya akan meneruskan audit atas dana talangan bekas Bank Century tersebut. Dia menegaskan BI adalah otoritas kunci yang bisa menjelaskan semua kisruh tersebut.
"Saya ingin memeriksa Anda katanya sakit jantung, tapi jantungnya belum dibuka. Bagaimana bisa tahu," cetusnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaBanyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca SelengkapnyaKPK Bereskan 8 Kasus TPPU Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Negara Rp525 Miliar
Adapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya