LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPJS Kesehatan akui kenaikan iuran beratkan masyarakat

Selama enam bulan setelah aturan tersebut, perseroan malah tetap menanggung biaya yang tersisa dari total iuran yang telah dinaikkan.

2016-10-09 10:05:36
BPJS Kesehatan
Advertisement

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengakui selama enam bulan setelah aturan tersebut, perseroan malah tetap menanggung biaya yang tersisa dari total iuran yang telah dinaikkan.

"Tahun 2016 iuran dibutuhkan Rp 36.000, pemerintah hanya mampu Rp 23.000 artinya sisanya (BPJS). Aturan sedemikian rupa," ujar Bayu di Jogjakarta, Minggu (9/10).

Advertisement

Dibandingkan sebelumnya, kenaikan iuran cukup signifikan sehingga dirasa memberatkan masyarakat. Sebut saja, untuk iuran perawatan di Kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per bulan, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per bulan dan kelas III menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500 per bulan.

Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah akan menimbulkan reaksi dan kritik tajam, meskipun bertujuan mulia seperti kenaikan iuran tersebut. Sebab, perlambatan ekonomi membuat masyarakat sedikit terbebani.

"Namun memang kita terus selalu salahkan situasi karena pemerintah dihadapkan perlambatan ekonomi," ungkapnya.

Advertisement

Harus kita akui, BPJS Kesehatan bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, dianggap memberatkan masyarakat karena setiap bulan harus menyetor iuran.

Sementara bagi mereka yang sakit, merasa sangat terbantu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Inilah model subsidi silang yang diterapkan BPJS.

"Ada tiga mekanisme, peningkatan iuran disesuaikan untuk berbeda kelas, kita hitung kemampuan dan masyarakat membutuhkan, saat itu Perpres banyak keluhan. Kita pahami dinamika masyarakat," ucapnya.

Baca juga:
Jalan panjang BPJS Kesehatan menuju pelayanan berbiaya murah
Sistem baru pembayaran iuran, BPJS Kesehatan: Cukup satu VA
DKI kerja sama BPJS, target 2019 semua warga punya jaminan kesehatan
Menkes diminta sanksi tegas RSUD paksa pasien BPJS bayar kelas VIP
Cagub Aceh ini sebut BPJS Kesehatan ribet dan sulitkan warga kampung
Masyarakat diminta tak gunakan pihak ketiga buat kartu BPJS
Puan minta Pemda terlibat validasi & verifikasi data peserta BPJS

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.