LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BPDP: Pajak progresif CPO itu diskriminasi terhadap Indonesia

Pajak ini bertentangan dengan Deklarasi Amsterdam yang memberikan dukungan penuh pada rantai pasokan minyak sawit.

2016-02-19 11:55:36
kelapa sawit
Advertisement

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, Bayu Khrisnamurti menilai pemberlakuan pajak progresif yang diusulkan Prancis untuk semua produk berbasis kelapa sawit pada 2017 sebesar 300 euro per ton merupakan bentuk diskriminasi. Dia menilai, pengenaan bea masuk bagi menekan produksi crude palm oil (CPO) di Indonesia, apalagi harga sawit di pasar internasional masih rendah.

"Ini adalah bentuk diskriminasi, seharusnya negara Eropa khususnya Prancis tidak melakukan hal itu, saya sudah melakukan protes, Menko Ekonomi (Darmin Nasution) Mendag (Tom Lembong), Menko Maritim (Rizal Ramli), sudah katakan protes itu," ujar Bayu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (18/2).

Selain itu, pajak ini juga bertentangan dengan Deklarasi Amsterdam yang memberikan dukungan penuh pada rantai pasokan minyak sawit berkelanjutan mulai 2020. Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Prancis sendiri.

Advertisement

"Yang lebih prinsip ini soal diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia dibanding minyak nabati lain. Dan ini menyalahi kesepakatan internasional (Deklarasi Amsterdam) di mana Prancis dan Indonesia menandatanganinya juga," jelas dia.

Dengan begitu, kata Bayu, pihaknya akan berupaya untuk membatalkan pajak progresif oleh Prancis itu sebelum ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2016 mendatang. Alasannya, pemberlakuan pajak ini masih berupa usulan dan masih bisa diubah.

‎"Ini masih usulan dan dibahas di parlemen Prancis. Kita juga akan lakukan pendekatan dengan negara produsen seperti Malaysia, sebelum ditetapkan tanggal 15 Maret 2016," tutur Bayu.

Advertisement

Namun jika gagal, Indonesia akan melaporkan hal ini ke organisasi PBB dan World Trade Organization. "Kita siapkan kalau Prancis jadi menerapkan. Ada langkah-langkah diplomasi, legal dan appeal pada perintah untuk lakukan langkah yang kiranya sepadan. Ke WTO akan dilaporkan jika sudah dilakukan," pungkas dia.

Baca juga:
Mendag sebut Prancis langgar WTO jika pajak CPO diberlakukan
Rizal Ramli kecewa Prancis bakal terapkan pajak progresif CPO 2017
Pemerintah diminta negosiasi dengan Prancis untuk batal pajak CPO
BKPM kaji hilirisasi kelapa sawit Indonesia bisa dikuasai asing
BPDP kelapa sawit siapkan Rp 90 miliar beri beasiswa ke anak petani

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.