Bos pajak: Masyarakat lebih nurut pemuka agama dibanding bayar pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya secara sengaja menggelar dialog dengan pemuka agama untuk mensosialisasi betapa pentingnya membayar pajak. Sebab banyak masyarakat bertanya mengapa harus membayar pajak, padahal banyak masyarakat yang sudah membayar zakat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya secara sengaja menggelar dialog dengan pemuka agama untuk mensosialisasi betapa pentingnya membayar pajak. Sebab banyak masyarakat bertanya mengapa harus membayar pajak, padahal banyak masyarakat yang sudah membayar zakat.
"Saya kumpulkan semua pemuka agama, karena orang lebih nurut dengan pemuka agama dibandingkan dengan petugas pajak. Kemarin saat mengumpulkan orang Islam ada yang tanya, pak saya sudah bayar zakat, kenapa harus bayar pajak? Ya kalau tidak bayar zakat masuk neraka, tapi kalau tidak bayar pajak masuk penjara," kata Ken di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).
Salah satu anggota dari perwakilan Parisada Hindu Jakarta Pusat Nyoman Widie mengungkapkan kenapa banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak. Hal ini disebabkan karena definisi dari pajak yang disalah artikan sebagai pemaksaan.
"Kalau hemat kami kenapa orang enggan bayar pajak karena pajak didefinisikan sebagai pemaksaan, kalau dipaksa ogah-ogahan bayar pajak. Ke depannya pengertian pajak diperhalus bukan sebagai sesuatu yang maksa," jelas Nyoman.
Meski begitu, dirinya mengaku selama ini pihaknya sudah membantu Ditjen pajak dalam mensosialisasi betapa pentingnya membayar pajak.
"Kami pemuka agama ikut bantu edukasi umat kami perihal pajak, bahwa kami di Parisada sudah dahului 3 tahun lalu, kami sebelum pak Wakil Menteri Keuangan ajak kami sudah dahului," pungkasnya.
Baca juga:
Pemuka Agama tak setuju tempat ibadah dikenakan pajak
DJP rangkul pemuka agama Buddha, Hindu, Konghucu ikut Tax Amnesty
Menteri Jonan: Freeport hanya bayar kewajiban Rp 8 T, kok rewel
Luhut sebut perusahaan pengguna TKA China bayar pajak capai Rp 900 M
Ini cara Ditjen Pajak buka data nasabah bank dalam waktu 30 hari
Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun
Asosiasi nilai pajak progresif tanah nganggur matikan pengusaha baru