Asosiasi nilai pajak progresif tanah nganggur matikan pengusaha baru
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif tanah menganggur. Namun, rencana tersebut ditolak oleh pelaku di industri properti.
Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Ronny Wuisan, mengatakan kebijakan ini akan mematikan pengusaha properti baru. Kebijakan ini akan lebih tepat jika menyasar pemain lama.
"Kalau pemerintah mau menyasar aturan ini kepada properti developer baru tentu ini salah karena mereka tidak punya land bank yang banyak. Ini seharusnya disasar kepada developer yang lama karena mereka punya land bank yang banyak," katanya di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, dia menilai alasan kepemilikan lahan menganggur disebabkan pasar properti saat ini tengah lesu. Menurutnya, properti booming terjadi pada 2010 dan terus turun sejak 2015.
"Ini akan jadi beban usaha, misalnya dia punya tanah 30 hektar di suatu daerah, bangun apapun belum bisa. Lalu pajak progresif itu masuk untuk 5 tahun ke depan. Padahal, memang dia tidak bisa membangun karena memang belum ada pasarnya. Akibatnya dia harus bayar (pajak) terus-terusan. Nanti hasilnya pas dia jual atau bangun dulu lalu jual, harganya akan tinggi," ujarnya.
Terakhir, dia mengingatkan bahwa pajak progresif ini akan melambungkan harga properti. Sebab, pengembang akan membebankan biaya ini konsumen.
"Iya. Bayangkan kalau tanah progresif ini muncul setiap tahunnya, harganya kian tinggi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya