Menteri Jonan: Freeport hanya bayar kewajiban Rp 8 T, kok rewel
Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mempertanyakan sikap Freeport yang membuat pajak menjadi masalah sehingga proses pengubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) berlarut-larut. Menurutnya, pajak yang dibayarkan Freeport tidaklah terlalu besar.
"(Pajak) Freeport hanya Rp 8 triliun. Hanya bayar kewajiban Rp 8 triliun kok rewel," ujar Menteri Jonan di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Selasa (21/2).
Menteri Jonan juga menyampaikan, bahwa ancaman Freeport mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan belum terjadi. Sebab, kerugian Freeport akan bertambah karena harus membayar uang pesangon. Langkah pemecatan, menurutnya, saat ini akan tidak tepat untuk diambil.
"Saya kira sekarang itu, karena ada pengurangan produksi itu mereka mungkin lho ya akan merumahkan sebagian karyawan, jadi belum sampai PHK lho ya," tuturnya.
"Kan kalau PHK harus memberi pesangon besar sekali. Saya kira ini merumahkan dulu, nanti dilihat dan sebagainya," sambungnya menegaskan.
Sementara itu, dia menambahkan nilai jual Freeport saat ini turut sudah murah. Dia membandingkan PT Telkom nilai jualnya lebih mahal ketimbang Freeport. "Freeport nilai jualnya tidak mahal, masih kalah dengan PT Telkom mencapai USD 29 miliar," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter di dalam negeri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya