Bos OJK tegaskan transaksi Bitcoin dilarang di Indonesia
"Ini (mata uang virtual) kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dalam Undang-Undang sudah jelas (alat pembayaran) adalah uang Rupiah. Produk itu produk apa? Kalau kaitan dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan larangan penggunaan mata uang virtual atau cryptocurrency seperti Bitcoin dalam sistem pembayarannya dalam Investasi di Indonesia.
"Ini (mata uang virtual) kan sudah dilarang oleh otoritas sistem pembayaran dalam Undang-Undang sudah jelas (alat pembayaran) adalah uang Rupiah. Produk itu produk apa? Kalau kaitan dengan itu (cryptocurrency), jelas dilarang," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1).
"Bagi kita (OJK) jasa keuangan, kalau produknya sudah dilarang otoritas jangan dilanggar. Harus patuh," tambahnya.
Sebagai pemegang otoritas jasa keuangan, OJK bertugas untuk mengawasi semua transaksi industri keuangan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, mata uang virtual bisa juga dipakai bukan industri jasa keuangan sehingga tidak ada pengawasannya. "Produk-produk itu (mata uang virtual) kan bisa ditawarkan bukan oleh jasa keuangan, bisa oleh siapa saja. Kalau itu individu susah jadinya."
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap mewaspadai penggunaan mata uang virtual. "Hati-hati, dan kalau sudah tahu risikonya, dan tetap lakukan ya sudah, itu risiko. Jangan seperti produk ilegal yang lain. Begitu untung diam. Kabur, (ketika timbul masalah) ribut," tegas Wimboh.
Baca juga:
OJK optimistis suku bunga acuan bisa turun
Lindungi konsumen, OJK minta perusahaan fintech lebih transparan
OJK ungkap pembiayaan fintech capai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 debitur
Ini rencana kerja strategis OJK di 2018, salah satunya pembiayaan infrastruktur
Presiden Jokowi akui ekonomi RI belum bisa lari cepat meski sehat