LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan

Bos BKPM soal kesepakatan Freeport: Masih banyak hal harus didetailkan. Rincian seperti harga divestasi, parameter fiskal serta kepastian jangka panjang, menurut Tom, tentu masih harus diputuskan. Dia menilai investasi Freeport di Indonesia dipastikan memerlukan kepastian dari segi fiskal.

2017-08-29 14:55:24
Freeport
Advertisement

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menilai kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia merupakan langkah awal positif. Namun, hal ini belum final, karena kedua belah pihak selanjutnya harus membahas rincian kesepakatan.

"Perjalanan masih belum selesai, masih ada perjalanan selanjutnya karena kedua belah pihak harus mendetilkan banyak hal," ujar Tom, sapaan karib Thomas seperti dikutip dari Antara seusai pelantikan pejabat BKPM di Jakarta, Selasa (29/8).

Rincian seperti harga divestasi, parameter fiskal serta kepastian jangka panjang, menurut Tom, tentu masih harus diputuskan. Dia menilai investasi Freeport di Indonesia yang bernilai lebih dari Rp 200 triliun untuk satu proyek tunggal dipastikan memerlukan kepastian dari segi fiskal.

"Balik modalnya bagi mereka pasti puluhan tahun sehingga perlu kepastian soal parameter fiskal. Kalau misal di tengah jalan, diubah secara drastis, hitungan investasi jangka panjangnya bisa kacau," ungkapnya.

Mantan Menteri Perdagangan itu menuturkan, meski kesepakatan yang ada baru langkah awal dan butuh waktu, dia menekankan kondisi kondusif harus dijaga demi menciptakan iklim investasi yang mendukung. "Yang penting sejauh mungkin kita upayakan suasana yang kondusif, positif, kalem, dan profesional," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, diumumkan bahwa pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.

Kedua, Freeport sepakat untuk bangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.

Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Baca juga:
Freeport sepakati syarat pemerintah demi perpanjangan kontrak
Freeport jadi IUPK, Sri Mulyani incar penerimaan negara lebih besar
Isi kesepakatan pemerintah dengan Freeport, termasuk perpanjang kontrak hingga 2041
Pemerintah dan Freeport sepakat divestasi saham sebesar 51 persen
Besok, Menteri Jonan umumkan hasil keputusan divestasi saham Freeport
Kredit macet karyawan Freeport di BRI menggunung, tembus Rp 15,9 miliar
Pemerintah dan Freeport masih belum sependapat soal pajak

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.