BKPM klaim izin prinsip proyek kelistrikan capai 20.000 MW
Izin prinsip ini masuk ke dalam proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan izin prinsip pembangunan proyek pembangkit listrik telah mencapai 20.000 Megawatt (MW). Izin prinsip ini masuk ke dalam proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan saat ini realisasi pembangunan proyek dalam tahap konstruksi mencapai 8.800 MW atau senilai Rp 16 triliun.
"Pembangunan pembangkit listrik tersebut akan terus dikawal untuk mendukung program pemerintah membangun listrik 35.000 MW," ujarnya di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (22/10).
Pada periode kumulatif Januari-September 2015, sektor listrik gas dan air menyumbang kurang lebih Rp 37,9 triliun atau 9,5 persen dari total realisasi investasi.
Jumlah tersebut diperoleh dari PMDN sebesar Rp 17,4 triliun atau setara dengan 13,1 persen dari total PMDN dan dari PMA sebesar USD 1,6 Miliar atau setara dengan 7,5 persen dari total PMA.
Baca juga:
Proyek berskala besar jadi target awal pembangunan 35 ribu MW
Di Amerika, Presiden Jokowi incar kerja sama bidang kelistrikan
ESDM: Sejak 1997, tak ada penambahan pembangkit listrik baru
YLKI: Kurang listrik, jangan mimpi ekonomi tumbuh 8 persen
Ini alasan Indonesia kerap dapat pembangkit listrik kualitas buruk