LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

BI terbitkan aturan isi ulang e-money hingga transaksi non tunai di gerbang tol

Bank Indonesia telah menerbitkan aturan isi ulang uang elektronik atau e-money melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

2017-09-21 09:53:44
Bank Indonesia
Advertisement

Bank Indonesia telah menerbitkan aturan isi ulang uang elektronik atau e-money melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN.

"PADG GPN menetapkan mekanisme (arrangement) bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN," tulis dalam aturan tersebut yang dikutip dari laman BI, Kamis (21/9).

Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.

Hal ini juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.

Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia bertugas sebagai pengatur prosedur penetapan kelembagaan GPN guna memastikan pihak-pihak yang akan menjadi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services, mampu menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagaimana diatur secara lebih rinci di dalam PADG GPN.

Mekanime kerja sama. Bank Indonesia mengatur mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan GPN, termasuk mekanisme kerja sama antara penyelenggara GPN dengan pihak-pihak di luar GPN.

Advertisement

Baca juga:
Ombudsman: Negara lain tak ada biaya isi ulang e-money, malah dikasih bonus
Ombudsman tuding aturan biaya isi ulang e-money bisa gagalkan program Jokowi
Bos BI: Rupiah bergerak stabil, tapi kita tetap waspadai perekonomian AS
Aturan biaya isi ulang e-money dinilai berbenturan dengan program non-tunai
Bos BNI prediksi suku bunga acuan tak berubah di September 2017
Dampak jika pungutan isi ulang e-money hilang versi TransJakarta

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.