Dampak jika pungutan isi ulang e-money hilang versi TransJakarta
Merdeka.com - Bank Indonesia tengah menggodok aturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau e-money. Rencananya, aturan ini akan keluar pada akhir tahun ini.
Aturan ini akan mengatur besaran pungutan untuk bank dan merchant atau toko-toko ritel di setiap isi ulang uang elektronik. TransJakarta juga menjadi salah satu merchant isi ulang uang elektronik tersebut.
Lalu, Bagaimana dampak ke merchant jika pungutan tersebut dihilangkan?
Humas PT TransJakarta Wibowo mengatakan isi ulang uang elektronik bukan tanggung jawab merchant, melainkan tanggung jawab perbankan. Dia mengaku keberatan jika pungutan biaya isi ulang tersebut dibebankan ke TransJakarta.
"Itu kan bukan tanggung jawab kita. Tapi tanggung jawab perbankan," ujarnya kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (20/9).
Dia menegaskan jika pungutan di merchant dihilangkan, beban biaya tersebut tetap ditanggung. Saat ini, pengguna uang elektronik dikenakan pungutan Rp 2.000 jika mengisi ulang di halte TransJakarta secara tunai.
"Namun, jika pakai debit, biayanya gratis. Sebab, kami menanggung penambahan resiko dari uang tunai tersebut," tegasnya.
Menurutnya, jika pungutan hilang maka TransJakarta akan mendapatkan peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasannya, TransJakarta ikut menanggung beban lewat isi ulang uang elektronik yang seharusnya menjadi kewajiban pihak perbankan.
Wibowo menjelaskan pengenaan pungutan isi ulang sebesar Rp 2.000 dinilai sebagai biaya administrasi perbankan. Dalam aturan kerja sama, perbankan harus menyediakan petugas untuk isi ulang e-money. Namun, perbankan malah membebankan isi ulang e-money ke merchant.
"Untuk itu, sebagai biaya operasional, kami potong Rp 2.000," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya