Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan biaya isi ulang e-money dinilai berbenturan dengan program non-tunai

Aturan biaya isi ulang e-money dinilai berbenturan dengan program non-tunai Ahok resmikan e-money parkir meter. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, pengenaan biaya isi ulang (top up) untuk uang elektronik (e-money) dianggap berbenturan dengan program pemerintah yang ingin mendorong gerakan non-tunai. ‎Langkah Bank Indonesia (BI) yang akan mengatur biaya top up e-money ‎tersebut dinilai kurang tepat untuk dilakukan saat ini.‎

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, kebijakan BI yang berbarengan dengan pelaksanaan elektronivikasi pembayaran jalan tol ini sangat kontradiktif. Di sisi lain, hal ini juga bertolak belakang dengan gerakan non tunai yang digagas BI dan pemerintah.‎

‎"Di satu sisi menyuruh masyarakat memakai e-money dan mendorong gerakan non tunai tapi justru dikenakan pungutan. Ini jelas disinsentif bagi nasabah e-money khususnya masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan tol," ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/9).

Ketika dikenakan biaya isi ulang e-money, kata dia, dikhawatirkan masyarakat akan kembali menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Tentu hal ini malah menjadi kemunduran. Dia juga menyayangkan bank sebagai penyedia kartu e-money, di mana dalam bisnis e-money sebetulnya bank sudah mendapat untung tanpa harus ada pengenaan biaya isi ulang e-money.‎‎

"Misalnya dari awal kan masyarakat sudah bayar kartu e-money. Beli perdana Rp 50.000, dapat saldo Rp 30.000, harga kartu Rp 20.000. Uang hasil penjualan kartu sebenarnya tercatat sebagai fee based income bank. Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana e-money tidak perlu lagi memungut fee top up, karena dinilai memberatkan konsumen," jelasnya. ‎

Contohnya seperti di Hong K0ong yang menggunakan octopus card. Untuk biaya maintenance mesin EDC dan investasi infrastruktur ditanggung perusahaan penerbit kartu dan operator jasa transportasi publik. Bahkan dengan sharing cost tersebut si konsumen bisa dapat potongan harga. Insentif ini yang membuat 95 persen penduduk Hong Kong menggunakan Octopus card.

"Dalam konteks Indonesia, sharing cost ini bisa dilakukan antara bank penerbit kartu, jasa penyelenggara jalan tol dan merchant penyedia top up. Jadi kalau kebijakan tarif ini tetap dilakukan, masyarakat kembali lagi pakai uang cash. Kecuali di tol karena terpaksa," tegasnya.

Sebelumnya, pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menegaskan, bahwa berdasarkan arahan Menteri BUMN Rini Soemarno, bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI dan Bank BTN memutuskan untuk tidak mengenakan biaya isi ulang e-money. ‎Ketua Himbara, Maryono mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih mencintai sistem cashless di Indonesia.

Karena jika saat awal sudah langsung dikenakan tarif, maka animo dan simpati masyarakat terhadap sistem pembayaran cashless di dalam negeri menjadi tidak maksimal. ‎"Ini atas dasar dalam rangka awal kami menciptakan sistem pembayaran cashless. Dan untuk sosialisasi ke masyarakat juga sebenarnya sehingga mereka cinta kepada sistem pembayaran cashless," katanya.‎

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun ikut menambahkan, bahwa besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya penetapannya diserahkan ke industri dalam menentukannya. "‎Kalau soal fee dan sebagainya ini adalah keputusan bagaimana industri untuk memberikan jasa itu. Fee ini biarin keputusan industri," jelasnya.‎

Kendati demikian, lanjut Wimboh, harus dipastikan masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut. Dirinya menyebutkan, bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. ‎"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, ya otoritas concern lindungi masyarakat," tegas Wimboh.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP