BI tak haramkan perusahaan tarik utang asing besar
Bank sentral hanya mengingatkan perusahaan waspada agar tidak menimbulkan risiko untuk negara.
Kepala Departemen Kebijakan Makro Prudensial Bank Indonesia, Darsono mengaku tidak akan membatasi besaran utang luar negeri perusahaan Indonesia. Utang luar negeri dibutuhkan untuk membantu pembiayaan perusahaan yang tidak mampu dibiayai oleh perbankan dalam negeri.
Namun demikian, Darsono mengatakan bank sentral dalam hal ini hanya mengingatkan perusahaan waspada agar tidak menimbulkan risiko untuk negara.
"Kita tidak membatasi utang luar negeri, tapi kita mengingatkan harus hati hati. Kalau utang dalam bentuk valas tapi penerimaan Rupiah kan sebenarnya engga cocok kan," ucap Darsono dalam diskusi bersama wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (9/11).
Darsono menyebut Bank Indonesia selama ini memantau seluruh pergerakan keuangan perusahaan di Indonesia. Pasalnya, risiko perusahaan sangat berdampak pada perbankan karena perusahaan adalah debitur yang tidak boleh bermasalah dalam keuangan.
"Kita cermati korporasi apakah korporasi punya beban utang masih wajar atau tidak. Kerentanan tertentu, misalnya pada harga komoditas. Kita mencermati nilai tukar," tegasnya.
Belum lama ini, lanjutnya, Bank Indonesia mengeluarkan aturan hedging atau lindung nilai. Darsono menyebut kebijakan ini salah satu bentuk respon bank sentral dalam membantu perusahaan menghadapi gejolak nilai tukar Rupiah.
"Ini salah satu respon kita supaya lebih punya daya tahan apabila nilai tukar kita mengalami perubahan. Ketahanan apabila menghadapi suatu goncangan jika ada goncangan eksternal maupun domestik," tutupnya.
Baca juga:
Jokowi diingatkan minta perlakuan setara pada utang asing
Indonesia belum maksimalkan surat utang
Utang luar negeri RI meroket tembus USD 292 miliar
BI belum mampu tekan rasio utang luar negeri swasta
Utang luar negeri Rp 3.500 T, BI khawatir krisis 1998 terulang
Sembrono tarik utang valas, korporasi bakal kena sanksi
Kejar pertumbuhan, Jokowi disarankan tambah utang