1 Maret, Alfamart dkk Kembali Kenakan Biaya Kantong Plastik Rp 200 per Lembar
Besok, Jumat (1/3), semua toko retail modern akan menerapkan biaya kantong plastik melalui gerakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya.
Besok, Jumat (1/3), semua toko retail modern akan menerapkan biaya kantong plastik melalui gerakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Beberapa toko retail tersebut diantaranya adalah Alfamart, Ramayana, SuperIndo, LotteMart, Informa, Electronic City, Matahari, AlfaMidi, Papaya, Yogya, Borma dan retail lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo).
Ketua Umum Aprindo, Roy Mande, menyebutkan pihaknya mengambil langkah tersebut sebagai salah satu upaya mendukung visi pemerintah bisa mengurangi 30 persen sampah dan menangani sampah sebesar 70 persen termasuk sampah plastik pada 2025.
"Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Aprindo menyatakan komitmen bersama untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya. Salah satu caranya adalah dengan kembali menerapkan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai 1 Maret 2019," kata Roy dalam acara konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Kamis (28/2).
Dia menegaskan, membuat kantong plastik menjadi barang dagangan adalah langkah nyata dari peritel modern untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kantong belanja plastik. Sekaligus menanggulangi dampak negatif lingkungan akibat sampah plastik di Indonesia.
Konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai atau kresek akan dikenakan biaya tambahan sebesar minimal Rp 200 per lembarnya. "Konsumen akan kita sarankan untuk menggunakan tas belanja pakai ulang yang juga disediakan di tiap gerai ritel modern," tambahnya.
Sosialisasi KPTG untuk konsumen akan mulai dilakukan di gerai-gerai ritel modern melalui pengumuman poster, sosial media dan ajakan langsung dari kasir. Kantong belanja plastik yang kini menjadi barang dagangan tersebut juga akan memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN).
Selain itu, Aprindo merekomendasi penggunaan kantong belanja plastik sesuai SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standard Nasional (BSN) atas rekomendasi Pusat Standarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu kantong plastik yang telah mempunyai kriteria mudah terurai (oxo-degradable atau bio-degradable).
"Aprindo siap mendukung usaha pemerintah yang bertujuan mengurangi konsumsi plastik khususnya melalui biaya kantong plastik sekali pakai di masyarakat. Aprindo turut serta secara aktif berkontribusi terhadap masalah tersebut, karena merupakan bagian dari masyarakat yang harus ikut serta bertanggung-jawab " terangnya.
Baca juga:
Menteri Susi Tantang Ridwan Kamil Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Pengusaha Tak Setuju Rencana Pemberian Insentif ke Pemda yang Larang Kantong Plastik
Perda Larangan Kantong Plastik Dinilai Belum Beri Solusi
DLHK Denpasar Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Bawa Belanjaan
Mulai 1 Januari, Pedagang Eceran Turki Didenda Jika Gunakan Kantong Plastik
Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Tak Setuju Cukai, Menteri Susi Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Akan Lewati Jumlah Ikan