Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perda Larangan Kantong Plastik Dinilai Belum Beri Solusi

Perda Larangan Kantong Plastik Dinilai Belum Beri Solusi ilustrasi kantong plastik. ©2016 Merdeka.com/Ya'cob Billiocta

Merdeka.com - Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah Pemerintah daerah menuai beragam penolakan. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu KUH Perdata.

Contohnya seperti aturan Pemprov DKI yang akan mengenakan sanksi denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta kepada toko ritel yang masih menyediakan kantong plastik.

Trubus mengatakan pemerintah keliru karena melarang kantong plastik, PS-Foam ataupun sedotan plastik, dengan alasan mengurangi sampah plastik. Seharusnya manajemen pengelolaan sampah (plastik) yang diperbaiki. Apalagi, saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik, sebagai alat membawa belanjaan.

"Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itukan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa," kata Trubus di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurutnya, kendala utama adalah mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat utamanya bagi pedagang pasar. Untuk itu, Trubus menyebut tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang massif, konsisten dan tepat sasaran.

"Sebenarnya kebijakan publik itukan harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah di pasar jika diberikan sanksi berat denda sampai Rp 25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya. Pengguna kantung plastik bukan perilaku kejahatan yang mesti diganjar dengan denda puluhan juta rupiah," tegas dia.

Pengenaan sanksi denda kepada toko ritel sebenarnya juga melanggar KUH Perdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding Perda. Dalam aturan hukum praktek jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.

Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu, kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Nantinya penyedia akan dikenakan denda berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji seperti dilansir dari Antara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP