Beleid pengampunan pajak dinilai hanya untungkan golongan kaya
RUU ini akan semakin memperlebar kesenjangan sosial antara si kaya dan rakyat jelata.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak tidak adil serta akan semakin memperlebar kesenjangan sosial antara si kaya dan rakyat jelata. Sebab, kemudahan ini hanya diperuntukkan bagi para orang kaya.
"Masyarakat akan merasa membayar pajak sesuai dengan batasnya, namun justru orang kaya mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah dan jelas RUU ini menguntungkan elit dan semakin memiskinkan jelata," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).
Permasalahan lainnya, RUU ini tidak akan efektif mengukur jumlah uang denda perseorangan dan badan. Dalam RUU ini, pengampunan akan didasarkan pada persentase jumlah harta secara keseluruhan untuk merumuskan berapa jumlah uang tebusan.
"Sistem ini naif. Karena masalah rahasia perbankan. Sistem Ditjen Pajak pun belum bisa masuk dan bebas tanpa bantuan penegak hukum," jelas dia.
Selanjutnya, amanat pembentukan Satuan Tugas Pengampunan Pajak langsung di bawah presiden ini tidak akan efektif dan tumpang tindih dengan tugas Ditjen Pajak dan penegak hukum lain.
"Potensi korupsi berupa ruang transaksional sangat tinggi, ini karena dalam pengelolaan yang diserahkan kepada Satgas karena sistem pengawasan, transparansi dan akuntabilitasnya tidak ada," jelas dia.
Baca juga:
FITRA: Pengampunan pajak tarik banyak uang haram ke dalam APBN
Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab
Realisasi baru 9 persen, Dirjen Pajak minta masyarakat lapor SPT
Fitra: DPR harus segera batalkan dan menarik RUU Pengampunan Pajak
JK serahkan SPT pajak tahunan di Wisma Kalla Makassar
Saat lapor SPT daring, Jokowi 3 kali salah kode
Kejar target penerimaan, Dirjen Pajak diminta segera konsolidasi