Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FITRA: Pengampunan pajak tarik banyak uang haram ke dalam APBN

FITRA: Pengampunan pajak tarik banyak uang haram ke dalam APBN Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sebab, RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemungutan Pajak.

"Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa bukan mengampuni," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).

Permasalahan kedua, RUU ini berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial dan pencucian uang.

"Asal seorang atau badan mengajukan pengampunan maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Tidak disaring, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia," ungkapnya.

Ketiga, proses RUU Pengampunan Pajak terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar.

Keempat, RUU ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 203 pasal Keuangan Negara di mana harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan dan kepatutan.

"Sistem pengampunan pajak selalu gagal pada 1964 dan 1984. Saat ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak sehingga kebijakan tersebut hanya dimanfaatkan orang tertentu tanpa berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan diprediksi akan kembali gagal," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP