Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab

Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab Go-Jek. TechinAsia.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tengah memperluas jaringan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yakni melalui media sosial seperti Youtube, Google, maupun aplikasi-aplikasi lain seperti GO-JEK, Grab, hingga perbankan.

Direktur P2 Humas DJP, Mekar Satria Utama, menegaskan saat ini pihaknya tengah membahas kemungkinan rencana tersebut pada para vendor potensial. Nantinya berbagai aplikasi tersebut akan disediakan fitur untuk melaporkan SPT. DJP berharap masyarakat sudah bisa menikmati fitur e-Filing melalui aplikasi-aplikasi tersebut pada April 2016 mendatang.

Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menambahkan wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak Penghasilan melalui e-Filing sejauh ini sebanyak 60 persen, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

"Yang masuk e-Filling itu tidak hanya wajib pajak badan, tapi wajib pajak orang pribadi. Itu sudah 60 persen," kata Ken usai acara penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Gedung BPK, Jakarta, Senin (7/3).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, dari 30.044.103 wajib pajak yang terdaftar, sebanyak 18.159.840 wajib pajak melaporkan SPT. Angka tersebut terdiri dari 16.975.024 wajib pajak orang pribadi dan 1.184.816 wajib pajak badan.

"Kami menargetkan wajib pajak orang pribadi dan badan menggunakan fasilitas e-Filing. Tapi fokusnya kami ke orang pribadi, karena orang pribadi tidak akan pernah bangkrut. Perusahaan mungkin bangkrut tapi orang pribadi tidak mungkin bangkrut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyediakan fasilitas e-Filing untuk mempermudah masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Dengan fasilitas ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015. Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri PAN-RB juga mengingatkan seluruh aparatur Negara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP