BEI Tunggu Perbaikan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga 26 Juli
Sebagai informasi, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019, hingga waktu deadline pada 26 Juli 2019.
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu hasil perbaikan atau restatement laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk paling lambat sampai 26 Juli 2019.
"Garuda Indonesia kan masih ada waktu, (hingga) tanggal 26. Jadi tunggu dulu, beri kesempatan kepada perseroan untuk melakukan tindaklanjut," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta, Selasa (9/7).
Sebagai informasi, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019, hingga waktu deadline pada 26 Juli 2019.
Mencatut informasi BEI, tindakan tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan Nomor III. 1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Selain itu, BEI juga meminta perseroan untuk melakukan Public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
Secara sanksi, BEI turut memberikan peringatan tertulis ketiga dan denda Rp250 juta kepada Garuda. Sanksi diberikan setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan OJK serta pihak terkait lain atas penyajian laporan keuangan interim Garuda tersebut.
Pengenaan sanksi dan permintaan ini dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, efisien, dan bisa menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Saat ditanya apakah Garuda akan merugi bila menyajikan kembali laporan keuangannya, I Nyoman Gede Yetna belum mau banyak menjawab. "Kita lihat dulu ya, nanti tunggu tanggal 26 (Juli)," pungkasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dinilai Rugikan Pemegang Saham
Soal Pelanggaran Laporan Keuangan Garuda, Ini Pesan Luhut
DPR Berencana Bentuk Panja Urai Sengkarut di Garuda Indonesia
Garuda Indonesia Siap Bayar Sanksi Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI
Garuda Indonesia Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK Terkait Laporan Keuangan
Fakta-Fakta Kesalahan Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga Dikenakan Sanksi