Soal Pelanggaran Laporan Keuangan Garuda, Ini Pesan Luhut
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan angkat suara terkait kasus laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun buku 2018. Luhut menekankan di era sekarang ini sudah tidak bisa lagi memanipulasi data, sebab semua sudah termonitoring.
"Ya zaman sekarang tidak bisa lagi bohong-bohong. Karena semuanya nampak termonitor dengan baik. Pasti ketahuan kalau ada kecurangan," kata Luhut dalam acara coffee morning di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/7).
"Jadi saya titip semua, zaman sekarang banyak orang orang yang, maaf ya senior-senior itu yang menganggap bahwa kalau zaman sekarang Menteri nya itu bisa tipu tipu, enggak Bisa lah, karena semua itu termonitor dengan baik, itu membuat sekarang pemerintah itu jauh lebih transparan," sambungnya.
Luhut mengatakan, sebetulnya kasus laporan yang ada pada perusahaan berplat merah ini menjadi satu dari permasalahan lain yang ada di tubuh Garuda Indonesia. Seperti misalnya masalah harga tiket pesawat yang dianggap tidak benar, serta efisiensi dari harga minyak atau avtur.
"Jadi kembali masalah garuda ini memang sudah ada masalah dari masa lalu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan ini menjadi janggal lantaran kontrak kerja sama antara Mahata dengan Garuda Indonesia selama 15 tahun senilai USD 241 juta dibukukan sebagai pendapatan Garuda dalam laporan keuangan 2018. Padahal manajemen Garuda sendiri belum menerima pembayaran dari Mahata, sehingga berujung pada penolakan terhadap dua komisarisnya.
Atas kasus ini, Kementerian Keuangan pun menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujarnya.
Selain sanksi tersebut, Garuda Indonesia juga dikenakan denda hingga Rp1,25 miliar yang harus dibayarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Total semua sekitar Rp1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya