DPR Berencana Bentuk Panja Urai Sengkarut di Garuda Indonesia
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VI berencana membuat Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan sengkarut di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Setidaknya, ada dua isu besar yang dianggap penting untuk segera diselesaikan. Yakni rangkap jabatan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra sebagai Dirut PT Garuda Indonesia dan Sriwijaya, serta kisruh laporan keuangan.
Anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas menilai, ada kekhawatiran ketika manajemen Garuda dan Sriwijaya bergabung membuat pemain atau maskapai di penerbangan di Indonesia tinggal dua. Hal tersebut bisa membuat kartel harga tiket pesawat terbang.
"Itu yang harus kita telusuri. Saya sudah minta Komisi VI untuk membuat panja khusus soal Garuda ini. Panja ini lagi saya minta untuk bicarakan dengan teman-teman Komisi VI," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).
Soal laporan keuangan, kata Supratman, sudah diputuskan oleh OJK dan Menteri Keuangan. Menkeu sudah suspend terhadap akuntan publik yang melakukan audit itu. Pemberhentian sementara terhadap akuntannya.
"Terhadap denda-denda itu membuktikan, bahwa memang ada kesalahan manajemen. Kita dukung sebenarnya, apa yang menjadi upaya Garuda dalam rangka mendapatkan pendapatan di luar harga tiket. Kita dukung bagaimana inflight entertaiment itu bisa dimanfaatkan secara jelas, bisa dimaksimalkan begitu pulau wifi conectivity-nya. Bagus buat layanan penumpang," ujar Ketua Baleg DPR tersebut.
Menurutnya, yang paling dirugikan terhadap kebijakan Garuda Indonesia dalam memuat laporan keuangan adalah pemegang saham individual. Pasalnya, dengan adanya kesalahan ada penurunan harga saham Garuda yang betul-betul anjlok.
"Nah, bagaimana pertanggungjawaban direksi terhadap kepemilikan saham individualnya. Kalau untuk pemegang saham corporate, itu enggak ada masalah. Tapi yang individual kan kasihan. Saya tidak tahu persis yang individual berapa persen," ujarnya.
Hal seperti ini yang akan Komisi VI DPR telusuri nanti melalui Panja yang rencananya segera dibentuk.
"Saya akan minta ke Komisi VI untuk membuat panjanya. Motifnya apa? Yang lebih penting lagi berkaitan dengan KPPU. Indikasinya, KPPU kan sudah nyatakan bahwa ini kartel. Hanya menguntungkan Garuda," tuturnya.
Sementara itu, Bos Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari telah mengklarifikasi terkait rangkap jabatannya. Ari menyatakan tindak rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," jelas Ari di Jakarta, Senin (1/7).
Ari Aksara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia telah dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pasal 26 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama jika yang bersangkutan berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Ari menyebutkan, posisi rangkap jabatan itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.
"Saya kasih statement. Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan, dan kami sudah sampaikan semuanya intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," bos Garuda Indonesia ini menegaskan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya