Bea Cukai Sita 235,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Timur, Negara Rugi Rp210 Miliar
Selain barang bukti, kasus rokok ilegal juga diproses ke ranah hukum.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Jawa Timur I dan Jawa Timur II mencatat pencapaian besar dalam penindakan rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki menyampaikan ada 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) berhasil diterbitkan dalam kurun waktu tersebut.
"Dari data penindakan barang kena cukai ilegal, kami melaporkan Bapak Menteri izin, sampai dengan Januari sampai dengan September ada 1.519 SBP, Surat Bukti Penindakan. Ini yang dilakukan oleh kantor-kantor di wilayah kanwil DJBC Jawa Timur I dan Jawa Timur II," kata Untung Basuki di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10).
Dari seluruh penindakan, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 235,4 juta batang. Jumlah itu menggambarkan betapa luasnya peredaran rokok tanpa cukai di Jawa Timur.
Penindakan tersebut tidak hanya bersifat represif, melainkan juga bagian dari strategi negara dalam menjaga penerimaan dari cukai. Sebab, setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang. Oleh karena itu, operasi dilakukan secara rutin dengan melibatkan seluruh aparat pengawas di dua kanwil besar.
Bea Cukai menegaskan, tren penindakan ini tidak hanya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha yang mencoba menghindari kewajiban cukai.
"Kemudian yang ditangkap adalah sebanyak 235,4 juta batang," ujar dia.
Kerugian Negara Capai Rp210 Miliar
Dari hasil pengungkapan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp210 miliar. Angka ini muncul dari kalkulasi potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara apabila rokok-rokok itu diproduksi dan dipasarkan secara legal.
Selain barang bukti, kasus rokok ilegal juga diproses ke ranah hukum. Hingga September, Bea Cukai telah melimpahkan 59 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Kemudian estimasi kerugian Rp210 miliar. Kita lakukan penyidikan 59 SPDP," ujar dia.
Total Tagihan Ultimum Remedium Capai Rp59,6 Miliar
Di sisi lain, Bea Cukai juga menerapkan konsep ultimum remedium dalam penyelesaian perkara, yakni upaya terakhir melalui jalur pidana setelah mekanisme administratif tidak dipatuhi. Tercatat ada 114 keputusan ultimum remedium yang dihasilkan, dengan total tagihan mencapai Rp52,6 miliar.
"Kita bekerja sama dengan aparat kejaksaan untuk proses penyidikannya. Kemudian ultimum remedium, karena dikenal ultimum remedium di dalam penyelesaian barang kena cukai ilegal ini, ada 114 keputusan ultimum remedium. Dan dengan total tagihan sampai dengan September ini Rp52,6 miliar," jelas Untung.
Pendekatan ini diharapkan memberi efek jera, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan lewat mekanisme pembayaran denda.