LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Bea Cukai Incar Penerimaan Rp 2 Triliun Tahun ini Dari Vape

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengharapkan Rokok Elektrik (vape) alias ENDS (Elektric Nicotine-Delivery System) dapat terus meningkat kontribusinya bagi penerimaan negara. Pada 4 bulan terakhir di 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan cukai sebesar Rp 105 miliar.

2019-03-22 17:36:52
Rokok Elektrik
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengharapkan Rokok Elektrik (vape) alias ENDS (Elektric Nicotine-Delivery System) dapat terus meningkat kontribusinya bagi penerimaan negara. Pihaknya berharap tahun ini kontribusi cukai rokok elektrik dapat mencapai Rp 2 triliun.

"Sebenarnya bukan target kami mengharapkan dapat memberikan kontribusi sampai Rp 2 triliun," kata Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibowo Setiawan, dalam acara Peluncuran Rokok Elektrik Bernama 'NCIG' oleh Nasty dan Hex', di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (22/3).

"Dapat bekal itu saja. Diharapkan bisa mencapai Rp 2 triliun," lanjut dia.

Advertisement

Dia mengatakan bahwa pada 4 bulan terakhir di 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan cukai sebesar Rp 105 miliar.

Meskipun kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah terbit pada Juli 2018, namun cukai rokok elektrik mulai dipungut per 1 September 2018. "Berlakukan 1 Juli 2018, tapi direlaksasi sampai 1 September 2018, karena mereka harus belajar," ungkapnya.

"(Kontribusi) Rp 105 miliar, tapi itu hanya untuk September sampai Desember (2018). Jadi itu untuk penerimaan cukai vape selama 4 bulan di tahun 2018," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pemerintah Disarankan Pisahkan Aturan Rokok Elektrik dengan Konvensional
Pemerintah Diminta Contoh Jepang dan Kanada Buat Regulasi Produk Tembakau Alternatif
Tekan Perokok, Pemerintah Diminta Buat Aturan Berbeda Untuk Rokok Elektrik
Soal Aturan Rokok Elektrik, RI Perlu Contoh Selandia Baru
62 Negara Telah Terapkan Aturan Rokok Alternatif, Bagaimana dengan Indonesia?
Polres Jaksel Bongkar Penjualan Liquid Vape Mengandung Ganja
Polisi Selidiki Liquid Mengandung Ekstasi Terkait Jaringan Internasional

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.