LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aturan baru bos OJK: Tak ada lagi bail out untuk bank gagal

Nantinya, bank sistemik dan non-sistemik akan mendapat penanganan berbeda. Bank sistemik wajib menyusun rencana aksi dalam menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017.

2017-04-05 16:02:41
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan perbankan mandiri menyehatkan dirinya saat tertimpa krisis. Dalam hal ini, OJK akan memberi panduan pembuatan rencana aksi penanganan krisis.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi dana masyarakat atau suntikan dana untuk menyelamatkan bank gagal.

"Tuntutan paradigma baru bahwa jika ada bank sistemik tidak ada lagi bail out, bank diminta membuat recovery plan, OJK akan memberi guideline termasuk batas-batas aturan ini berlaku," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).

Advertisement

Nantinya, bank sistemik dan non-sistemik akan mendapat penanganan berbeda. Bank sistemik wajib menyusun rencana aksi dalam menyampaikannya ke OJK paling lambat 29 Desember 2017. "Bank sistemik juga diwajibkan untuk menetapkan opsi pemulihan," tuturnya.

Sejauh ini, lanjutnya, OJK sudah menetapkan 12 bank sebagai bank sistemik. Pemutusan ini menggunakan sejumlah indikator seperti ukuran, kompleksitas, dan konektivitas usaha.

Bank sistemik juga diharuskan memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2018.

Advertisement

"Pengaturan mengenai kewajiban pemegang saham pengendali, dan/atau pihak lain untuk menambah modal bank sistemik dan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal apabila bank sistemik mengalami permasalahan solvabilitas," tutupnya.

Baca juga:
Ini penyebab OJK batasi kegiatan bisnis Recapital Life
OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK
Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.