LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Apindo sebut kebijakan pemerintah soal upah belum sempurna

Pemerintah membuat formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

2015-12-14 16:03:12
Buruh
Advertisement

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ketenagakerjaan, Hariyanto mengatakan kebijakan pemerintah tentang pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan membuat formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi merupakan kebijakan yang positif. Kendati demikian, Apindo menilai kebijakan tersebut masih belum sempurna.

"Kebijakan tersebut tentu tidak sempurna, namun Apindo mendukungnya karena salah satu kontribusi besar PP tersebut adalah memberikan jaminan kepastian penghitungan upah minimum yang berimplikasi bagi penentuan upah secara umum," ujar dia di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12).

Dia mengatakan seharusnya pekerja juga mendukung kebijakan pemerintah, bukan malah melakukan unjuk rasa meminta kenaikan upah. Hal ini tentu akan menguntungkan kedua belah pihak dalam peningkatan aktivitas usaha dan kepastian kerja yang berkelanjutan.

Advertisement

"Sudah selayaknya pengusaha dan pekerja mendukungnya. Karena ini menguntungkan keduanya dalam bagi kepastian peningkatan aktivitas usaha dan jaminan kerja yang berkelanjutan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, PP 78 disebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendukung sektor padat karya.

"Hampir 50 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan SD. PP tersebut tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan sektor padat karya yang masih sangat relevan untuk Indonesia," kata dia.

Advertisement

Untuk diketahui, dari 128 juta angkatan kerja yan dicatat Badan Pusat Statistik (BPS), 120 juta merupakan tenaga kerja, 7 juta pengangguran dimana dari 120 juta tenaga kerja tersebut terdapat 35 juta orang yang dikategorikan setengah menganggur. Dari 128 juta angkatan kerja terdapat 58 juta tamat Sekolah Dasar (SD), 20 juta tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga:
BKPM: Perusahaan mengeluh penetapan upah buruh tak sesuai aturan
2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO
Geruduk Balaikota, buruh minta Ahok tekan Jokowi
Tolak PP Pengupahan, ribuan buruh kepung Balai Kota DKI
Hari kedua mogok, 1000 buruh duduk di Kantor DPRD Tangerang

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.