Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM: Perusahaan mengeluh penetapan upah buruh tak sesuai aturan

BKPM: Perusahaan mengeluh penetapan upah buruh tak sesuai aturan Kepala BKPM Franky Sibarany. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Perusahaan padat karya mengeluhkan kelakuan kepala daerah masih menetapkan upah minimum buruh di luar ketentuan berlaku. Yaitu, Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani.

"Penetapan upah minimum di Jombang tak sesuai dengan formula upah. Upah seharusnya naik 11 persen, tapi nyatanya di Jombang itu naiknya jadi 12,5 persen," katanya saat ditemui di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (2/12).

Regulasi itu mengatur penentuan upah minimum harus didasarkan pada besaran upah tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata Franky, juga mengeluhkan dua peraturan menteri perdagangan. Yaitu, Permendag NO.87/2015 yang memuat Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Permendag no.70/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).

Kedua regulasi itu membuat pengusaha tak bersemangat menggenjot produksi berorientasi ekspor.

"Mereka memberikan masukan supaya Permendag itu ditinjau kembali," katanya. "Beberapa catatan dari masukan mereka adalah untuk membangun suatu industri sepatu, setidaknya butuh 200 izin, mengelola 20 ribu tenaga kerja itu suatu hal yg tidak mudah, kemudian untuk mempertahankan konsistensi produksi itu juga suatu hal yg menantang di indonesia."

Franky sudah menyampaikan persoalan itu kepada Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dua hari lalu.

"Terkait saya mengunjungi ke Surabaya karena ada berita lima perusahaan hengkang. Kemudian kami lihat ternyata itu tidak benar," katanya. "Mereka mengalami penurunan produksi, karena persaingan untuk ekspor juga semakin ketat, dan memang market dunia juga turun." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP