Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO

2016, buruh Indonesia bakal gugat aturan pengupahan ke ILO Buruh aksi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gerakan Buruh Indonesia menilai Peraturan Pemerintah No.78/2015 telang melanggar konvensi International Labour Organization (ILO). Untuk itu, buruh bakal menggugat aturan terkait pengupahan itu dalam sidang organisasi buruh dunia di bawah payung Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada pertengahan tahun depan.

"Juni, Indonesia resmi akan mengajukan komplain freedom of association,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam siaran pers, kemarin.

Sebelum itu, kata Said, GBI melakukan uji materi PP No.78/2015 ke Mahkamah Agung. Sebab, aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

"Ini karena PP Pengupahan memberangus hak pekerja atau buruh dalam merundingkan penetapan upah minimum," katanya.

Selain itu, aturan tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, buruh terancam sulit mendapatkan pekerjaan layak lantaran pemerintah melakukan pemiskinan struktural dengan memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.

"Yang menerima rata-rata UMP ke bawah 42 juta orang. Ada 82 persen buruh menerima upah minimum,” kata Said.

GBI juga akan melakukan unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada hari peringatan HAM, 10 Desember 2015.

"Ini karena terjadi aksi kekerasan oleh polisi dan preman terhadap buruh dalam menolak PP Pengupahan. Padahal, menyampaikan pendapat merupakan bagian dari HAM."

GBI merupakan gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. Diantaranya, KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP