LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Aliando kembali gelar demo tolak peraturan taksi online

Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) melakukan demonstrasi terkait dengan penolakan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di Jalan Merdeka Barat, Monas, Jakarta Pusat.

2018-02-14 15:58:41
Taksi online
Advertisement

Aliansi Nasional Driver Online Indonesia (Aliando) melakukan demonstrasi terkait dengan penolakan Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, di Jalan Merdeka Barat, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, (14/2) siang.

Dari pantauan merdeka.com, sekitar kurang lebih ribuan massa yang tergabung dalam Aliando terus meneriakkan suaranya meminta Menteri Perhubungan Budi Karya, untuk menghapus Permenhub 108 tahun 2017.

"Jangan karena satu sosok bikin susah orang banyak. Kita sudah dapat makan dari online. Budi karya mundur. Kalau 108 tidak dicabut kita tidak akan pulang," ucap dari salah satu orator di atas mobil.

Advertisement

Hingga berita ini diturunkan, ribuan masa Aliando masih bertahan dan menunggu kepastian dari Kemenhub. Sementara, ada lima perwakilan pengemudi taksi online yang sudah diterima masuk oleh pihak Istana Merdeka. Sementara pihak kepolisian yang juga dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga terus melakukan penjagaan terhadap aksi ini.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai yang menjadi permasalahan bukanlah peraturan taksi online, melainkan berada di internal perusahaan. Untuk itu, dia meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuka akses data aplikator guna mengetahui perusahaan mana yang tidak menuruti peraturan.

"Walau sekarang sebagian pengemudi sudah mengajukan izin, tetapi aplikator belum menutup izin bagi yang tidak mengajukan. Bahkan masih membuka pendaftaran bagi yang mau bergabung. Hal ini tentunya akan makin memperuncing persoalan operasional taksi online. Meski sudah diterbitkan PM 108, belum menyelesaikan masalah di daerah," kata Djoko melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah sudah memenuhi hampir semua keinginan driver online, asal tidak melanggar prinsip dasar kaidah keselamatan, keamanan dan kenyamanan bertransportasi. Bahkan, di Amerika Serikat, peraturan yang diberikan lebih ketat dibandingkan di Indonesia.

Dengan demikian, dia meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa lebih tegas untuk mencabut izin perusahaan transportasi online yang tidak taat aturan.

"Memohon agar pemerintah melalui Kemenkominfo tidak memberikan layanan aplikasi kepada angkutan daring yang tidak berizin. Alias dicabut layanan aplikasi. Sampai kapan kegaduhan taksi online akan berakhir. Tahun politik akan dimanfaatkan oknum untuk ajang jual suara, salah satunya adalah para korban kebijakan taksi online yang sudah cukup besar jumlahnya. Kebijakan harus dipertegas supaya segera diakhiri. Jika tidak, bisa keterusan jadi kegaduhan politik yang merongrong wibawa negara," tegasnya.

Baca juga:
Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108
Soal dashboard taksi online, begini kata Kemkominfo
Perempuan korban pencabulan sopir taksi online sedang hamil 2 bulan
Driver taksi online keluhkan soal suspend akun, ini jawaban Kemenhub
Sopir taksi online yang rampok & cabuli wanita di Tangerang ditangkap

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.