Soal dashboard taksi online, begini kata Kemkominfo
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya menjelaskan perihal tuntutan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penuntasan dashboard untuk transportasi berbasis aplikasi khususnya untuk taksi online. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kemkominfo, Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel A. Pangerapan mengatakan, mulai hari ini Rabu (14/2), akses otorisasi dashboard tersebut akan diberikan kepada Kemenhub.
“Untuk akses dashboard, aksesnya menuju domain Kemkominfo. Setelah masuk ke dashboard maka akan terpapar masing masing platform ada Uber, Go Jek, Grab dan lain lain. Dinas-dinas akan bisa melihat dashboard sesuai wilayahnya masing masing,” jelas Semuel, Rabu (14/2).
Menurutnya, pihak Kemkominfo jauh-jauh hari memang sudah menyiapkan aplikasi tersebut dan mendemokannya di depan Kemenhub pada 2 Februari 2018. Dari pertemuan itu, disepakti untuk dibuat pertemuan lagi dengan melibatkan beberapa dinas untuk kustomisasi dashboard. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan.
“Senin (12/2) kemarin barulah dilaksanakan pertemuan itu. Kami mendemokan dashboard lagi di Kementerian Perhubungan yang dihadiri Dirjen Perhubungan Darat dan beberapa dinas perhuhungan provinsi dan 3 aplikator atau penyedia platform,” kata dia.
Setelah dilakukan pertemuan itu, hasilnya adalah berupa kustomisasi yang disepakati dalam 2 hari. Jadi di hari ini, otorisasi akses sudah diberikan Kemkominfo kepada Kemenhub. Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga sampaikan bahwa Kementerian Kominfo menerapkan pengaturan yaitu dengan light touch regulation untuk mengakomodasi konsep konsep bisnis baru dalam ekonomi digital.
Sebelumnya, Kemenhub meminta Kemkominfo untuk segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.
“Kami meminta Kemkominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana dalam keterangan resminya, Selasa (13/2), kemarin.
Ditegaskannya, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Respons Kemenhub Dua Kereta Kecelakaan di Bandung, Termasuk Meminta Maaf
Kementerian Perhubungan meminta maaf atas kejadian ini. Kemenhub berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Mereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaKemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis untuk 58 Ribu Orang, Cek Daftar Rutenya di Sini
Daftar rute mudik gratis Kementerian Perhubungan dengan kereta api, bus dan kapal laut.
Baca SelengkapnyaFOTO: Intip Posko Pusat Terpadu Pergerakan Angkutan Nataru 2023/2024 via Layar Pemantau Raksasa di Kantor Kemenhub
Posko Pusat Terpadu untuk pemantauan lalu lintas Nataru di Kemenhub ini sudah mulai beroperasi dari tanggal 19 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Segera Habis, Jokowi Instruksikan Pembangunan Portal Nasional Dipercepat
Pemerintah akan membuat portal nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan.
Baca Selengkapnya