Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108
Merdeka.com - Puluhan pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan. Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Unjuk rasa dilajukan sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO). Mereka datang bersama puluhan mobil yang diparkir di sekitar kantor Gubernur Sumut.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang isinya menentang PM 108 Tahun 2017. Sebagian di antara pendemo bahkan mengecat tubuhnya dengan huruf dan angka yang kemudian bersusun sehingga membentuk kalimat menolak regulasi itu.
"Kami meminta agar pemerintah membatalkan PM 108," teriak Julianus Sembiring, koordinator aksi, Rabu (14/2).
Unjuk rasa ini dilakukan menjelang penerapan PM 108 Tahun 2017 itu. Sejak pekan lalu, aparat gabungan di Medan sudah melakukan razia simpatik sebagai bentuk sosialisasi peraturan itu. Pengemudi yang terjaring hanya didata dan diminta membuat pernyataan.
Rencanaya, aparat gabungan akan mulai melakukan razia yang diikuti sanksi sesuai PM 108 Tahun 2017 mulai 16 Februari 2018. Tindakan ini yang dikhawatirkan para sopir.
Para pengunjuk rasa menilai PM 108 itu belum dapat diterapkan karena masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Kami menolak penerapannya karena masih uji materi," sambung Julianus.
Sopir-sopir ini pun mengancam akan melakukan perlawanan jika terap dirazia. "Kalau tetap dirazia, kami tidak tinggal diam," ucap Lungun Lumban Tobing, Ketua ATO.
Bendahara ATO, Jhon Edward Manurung, menyatakan razia terhadap mereka berpotensi menjadi ladang pungli. "Terindikasi bisa jadi pungli. Ada peluangnya," ucapnya.
PM 108 Tahun 2017 membuat sejumlah kewajiban bagi taksi online yang beroperasi. Di antaranya, pemasangan stiker di kaca depan mobil, tergabung dalam vendor, SIM A umum untuk pengemudi, dan kewajiban uji KIR.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaTak menduga bakal punya penumpang eks gubernur jebolan kampus Amerika, sosoknya mengaku merinding.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca Selengkapnya