LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Akhir tahun, ESDM teken 20 amandemen kontrak tambang

Amandemen kontrak tersebut terdiri dari 13 pemegang kontrak karya (KK) dan 7 PKP2B.

2015-11-18 18:05:58
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menandatangani 20 amandemen kontrak pertambangan pada Desember 2015. Amandemen kontrak tersebut terdiri dari 13 pemegang kontrak karya (KK) dan 7 pemegang perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).

"Pekan pertama Desember nanti, ke-20 perusahaan tambang ini menandatangani kontrak," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot‎ di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Dia mengatakan,‎ 13 perusahaan pemegang KK tersebut tidak termasuk PT Freeport Indonesia ataupun PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan tambang yang menandatangani kontrak ini belum masuk dalam tahap produksi.

Advertisement

Dengan begitu, masih ada 20 perusahaan pemegang KK yang tengah menyusun draf kontrak. "Total ada 34 pemegang KK. 1 KK sudah tandatangan amandemen kontrak (PT Vale Indonesia Tbk),"‎ kata dia.

Sedangkan, tujuh pemegang PKP2B merupakan generasi III yakni PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.

Dalam catatan ESDM, ada 64 PKP2B yang masih harus menandatangani amandemen kontrak. "Yang belum menyepakati draf baik KK dan PKP2B pada umumnya tentang penerimaan negara. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," pungkas dia.

Advertisement

Seperti diketahui, amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Proses amendemen itu melalui renegosiasi kontrak dengan enam poin pembahasan yakni peningkatan nilai tambah, penciutan luas lahan, peningkatan penerimaan negara, divestasi, perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan meningkatkan kandungan dalam negeri.

Baca juga:
Akhir 2015, ESDM terbitkan aturan cegah tumpang tindih lahan tambang
ESDM catat konstruksi 23 smelter capai 80 persen
ESDM: Tak ada dasar hukum Freeport IPO di bursa saham Indonesia
Gagal menambang, perusahaan India tuntut Indonesia Rp 7,7 triliun
ESDM desak Freeport divestasikan sahamnya akhir tahun ini

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.