Akhir 2015, ESDM terbitkan aturan cegah tumpang tindih lahan tambang
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang tata cara penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih non clean and clear (CNC). Aturan ini nantinya akan ditujukan untuk pemerintah daerah.
"Jadi dalam Permen itu berisi guidance (panduan) yang perlu dilakukan Pemda, atau Gubernur untuk melakukan penataan IUP yang non CnC," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Dia menegaskan, Pemda bakal memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan status izin perusahaan-perusahaan tambang non CnC. Dalam aturan ini, kata dia, pemerintah daerah juga dapat memberikan sanksi, syarat serta ketentuan perusahaan tambang non CnC.
"Nanti Gubernur bisa cabut izin. Dari jumlah yang ada apa masih bisa CnC? Kalau tidak bisa CnC keputusannya nanti dengan Permen ESDM akan memberikan guidance bagaimana cara mencabut atau membatalkan," jelas dia.
Bambang menambahkan beleid ini akan terbit akhir tahun ini. Sehingga, pemda bisa lebih cepat melakukan penataan IUP sesuai harapan pemerintah pusat.
"Kami berharap sampai akhir tahun (Permen) ini bisa diselesaikan," tutup dia.
Sekadar informasi, IUP yang berstatus non CnC sebanyak 3.960 IUP yang terdiri dari 2.799 IUP mineral dan 1.161 IUP batubara.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya