Gagal menambang, perusahaan India tuntut Indonesia Rp 7,7 triliun
Merdeka.com - Perusahaan tambang asal India India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) menuntut pemerintah Indonesia sebesar USD 581 juta atau setara Rp 7,7 triliun di pengadilan arbitrase internasional. Untuk meladeni itu, pemerintah telah menunjuk jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum.
"Sebetulnya ini akibat dari penerbitan izin dari Barito Timur. Ini karena pengalihan dan ternyata yang dialihkan itu ada 6-7 perusahaan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/11).
Bambang menambahkan, pihaknya masih mencari peluang untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
Pada kesempatan sama, Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto mengungkapkan, gugatan muncul lantaran perusahaan India tersebut tak bisa melakukan kegiatan penambangan.
"Mereka sudah Izin Usaha Pertambangan produksi (IUP). Karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP wilayahnya melampaui," terangnya. "Ini preseden buruk bagi perusahan non Clean and Clear yang dibeli perusahaan asing."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya