LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ajukan RUU HKPD, Pemerintah Izinkan Pemda Bentuk Dana Abadi

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.

2021-09-13 17:00:00
Sri Mulyani Indrawati
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) ke DPR RI. Dalam aturan anyar ini, daerah dengan kapasitas fiskal tinggi bisa membentuk dana abadi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan dana abadi ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sehingga dana yang dimiliki bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk generasi penerus.

"Ini salah satu kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah," kata Sri Mulyani dalam Raker Komisi XI, DPR RI membahas RUU HKPD, Jakarta, Senin (13/9).

Advertisement

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan dari pembentukan dana abadi pemerintah daerah ini agar mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya. Sehingga memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Prinsip-prinsip pengelolaan dana abadi ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sedangkan pengelolaannya dilakukan Bendahara Umum Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga:
Pemerintah Ingin Tambah Skema Pembiayaan Sukuk Syariah untuk Keuangan Daerah
Sri Mulyani Usul RUU HKPD, Pengelolaan Keuangan Daerah Bakal Berubah
Sri Mulyani Bakal Batasi Gaji PNS Daerah Maksimal 30 Persen dari APBD
Sri Mulyani Pastikan RUU HKPD Bukan Cabut Kewenangan Pemda
Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan Otonomi Daerah Belum Optimal
Ketimpangan Desentralisasi Fiskal dalam Otonomi Daerah Masih Tinggi

Advertisement

Prinsip Kehati-hatian

Perluasan rancangan instrumen tersebut akan tetap mengedepankan aspek kehati-hatian yang tertuang dalam RUU HKPD usulan pemerintah.

"Pemerintah merancang perluasan instrumen pembiayaan dengan tetap mengedepankan aspek prudent atau kehati-hatian dan ini tercermin dalam aturan teknis pelaksanaan RUU HKPD ini," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan dengan semakin besarnya kepercayaan pemerintah kepada pemerintah daerah, artinya kemampuan daerah mengelola risiko dan fungsi perbendaharaan menjadi semakin penting.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.