Sri Mulyani Bakal Batasi Gaji PNS Daerah Maksimal 30 Persen dari APBD
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bakal mengatur batasan maksimal belanja pegawai atau gaji PNS daerah sebesar 30 persen dari alokasi APBD. Batasan ini akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).
"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," kata Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Selain mengatur gaji PNS, RUU HKPD juga bakal mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen dari APBD.
Namun, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan minimum belanja pegawai dan belanja modal tidak bisa serta-merta langsung diimplementasi. Menurutnya, perlu ada masa transisi mengingat kesenjangan antar daerah masih sangat tinggi.
"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," ungkapnya.
Sri Mulyani melihat masih banyaknya tantangan dalam mengelola belanja daerah. Maka dari itu, dia mendorong penguatan belanja daerah dalam RUU HKPD harus dilakukan dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Bentuk Penguatan
Menurut arahannya, penguatan penganggaran belanja daerah dilaksanakan dlm bentuk penguatan melalui:
1. Penganggaran belanja daerah yang berbasis kinerja, terpadu, dan berkelanjutan.
2. Simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional.
3. Meningkatkan efisiensi belanja melalui penerapan standar harga, belanja operasional dan tunjangan kinerja daerah dan analisa standar belanjanya. Pengaturan ini ditunjukan agar belanja daerah semakin fokus dan efisien dan pemanfaatannya makin maksimal.
Juga penguatan disiplin belanja daerah dilakukan dengan pengaturan alokasi belanja daerah sendiri dengan:
1. Mengutamakan belanja daerah untuk pelayanan publik.
2. Memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU seperti anggaran pendidikan maupun dlm UU yang lain termasuk batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur layanan publik.
3. Optimalisasi penggunaan Silpa berbasis kinerja untuk belanja daerah.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani: Gaji PNS Naik 8 Persen, Dibayarkan Penuh Mulai Januari Ini
Namun, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji ASN tersebut masih dalam proses.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDituding Fasilitasi Parpol dengan Bansos untuk Kampanye, Sri Mulyani: Sudah Disetujui DPR!
Anggaran bansos tahun 2024 sudah sesuai keputusan yang telah disepakati dalam pengesahan APBN 2024.
Baca Selengkapnya