LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ahok beda pendapat dengan Menhub Jonan soal aturan GrabCar & Uber

Ahok menyebut tak perlu lagi bagi taksi berbasis aplikasi memenuhi kewajiban kir.

2016-03-24 15:27:25
Demo transportasi online
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama atau biasa disapa Ahok berbeda pendapat dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait aturan transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber di Indonesia. Keduanya tidak sepakat soal kewajiban uji laik transportasi darat atau uji kir.

Ahok menyebut, tak perlu lagi bagi taksi berbasis aplikasi memenuhi kewajiban kir. Sebabnya GrabCar dan Uber sama seperti perusahaan-perusahaan rental mobil pada umumnya di Indonesia.

"Kalau menurut saya, di luar Undang-Undang ya, cukup dia mencantumkan izin di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek)," ucap Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/3).

Advertisement

Di kesempatan sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa uji kir diwajibkan bagi semua transportasi atau angkutan umum. Angkutan umum adalah kendaraan yang mengangkut penumpang dan menagih ongkos. Maka uji kir wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang itu sendiri.

"KIR itu tidak bisa diubah. Kalau engga itu yang menjamin keselamatan transportasi siapa? Tapi kalau DPR mau mengubah kir dihapus silakan. Saya enggak mau," ujarnya.

Jonan pun menegaskan tidak akan mengubah UU Nomor 22 Tahun 2009 soal transportasi dan angkutan umum. Jonan juga tidak akan terpengaruh dengan dorongan banyak pihak yang menginginkan uji kir dihapus bagi transportasi berbasis aplikasi. Jonan tidak mempermasalahkan, apakah transportasi tersebut berbasis aplikasi atau konvensional, keduanya tetap harus uji kir

Advertisement

"Apa yang akan disesuaikan. Kan kita tidak mengatur sistem online atau bukan. Mungkin saja (direvisi oleh DPR), tapi apa yang mau direvisi? Ini tak ada hubungan sama masalah online," tutupnya.

Baca juga:
Ahok segera buat aturan tarif taksi online
KPPU: Batas tarif bawah taksi konvensional harus dihapus
Kemenhub minta Grab dan Uber urus perizinan jika tidak mau ditindak
Belum diblokir, Uber dan GrabCar masih tetap beroperasi
KPPU: Pemerintah bisa contek Singapura soal GrabCar dan Uber
Ini hasil pertemuan Grab, Uber, dan Kemenhub usai didemo sopir taksi
Rudiantara: Jangan benturkan transportasi online dengan konvensional

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.