KPPU: Batas tarif bawah taksi konvensional harus dihapus
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah untuk segera menghapus batas tarif bawah untuk taksi konvensional. Dengan begini, tarif taksi konvensional dinilai akan mampu bersaing dengan tarif taksi online atau berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.
Ketua KPPU, Syarkawi menjelaskan, tarif bawah selama ini ikut membebani perusahaan-perusahaan takasi dalam mematok tarif secara efesien.
"Ini sebenarnya dari sejak dulu KPPU memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan daerah khsususnya DKI Jakarta terkait pengaturan tarif konvensional yang kita tidak inginkan diregulasi tarif itu adalah adanya pemberlakuan tarif bawah. Nah, tarif bawah di taksi lumayan membebani operator taksi yang sebenarnya bisa beroperasi lebih efisien dan bisa beroperasi biaya lebih murah sehingga bisa menerapkan tarif yang rendah," ucap Syarkawi di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/2).
Menurut Syarkawi, selama ini taksi berbasis aplikasi dikategorikan kendaraan rental jadi tak terikat dengan tarif bawah. Otomatis, tarif mereka bisa lebih murah dan mempunyai selisih besar dengan taksi konvensional.
"Apalagi kalo pengaturan di taksi berbasis aplikasi dikategorikan sebagai rental, otomatis enggak terikat dengan aturan tarif batas bawah. alhasil dari sisi tarif mereka bisa semurah seperti sekarang untuk jarak yang sama taksi konvensional bayar Rp 150 ribu, sementara berbasis aplikasi cuma Rp 70 ribu. itu lebih dari separuhnya," ujarnya.
Jika tarif batas bawah taksi konvensional ini tak dihapus, maka persaingan antara kedua transportasi ini tidak akan sehat.
"Tarif batas bawah lumayan tinggi. Tarif bawah yang tinggi itu pasti memberi keuntungan berlebih ke operator taksi. Itu yang membuat GrabCar masuk, Uber masuk tanpa tarif bawah harganya lebih murah setengah dari tarif taksi konvensional itu. Kalau tarif bawah enggak hilang, enggak mungkin bisa bersaing," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya