KPPU: Pemerintah bisa contek Singapura soal GrabCar dan Uber
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung penuh adanya transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber di Indonesia. Namun, untuk melegalkan transportasi ini, pemerintah terkait diminta untuk membuat ataupun mengubah aturan soal transportasi.
Ketua KPPU, Syarkawi mengatakan, perkembangan transportasi online merupakan satu bentuk ekonomi digital yang harus dijaga. Beberapa negara bahkan telah membuat aturan untuk menaungi transportasi ini, seperti di Singapura. Dia pun meminta Indonesia untuk mencontek cara Singapura tersebut.
"Prinsip dari KPPU tidak boleh ada yang menghambat persaingan, tidak boleh regulasi itu membatasi suatu industri, nah sehingga berdasarkan paltform itu regulasi itu akan dibuat. Apalagi tidak mungkin menghambat ekonomi digital, justru yang akan dilakukan seperti di Singapura, yang melegalkan itu dengan cara membawa aturan transportasi," ucap Syarkawi di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/2).
Syarkawi menyarankan agar pemerintah terus berkoordinasi dengan stakeholder menanggapi masalah transportasi online yang berujung demonstrasi, kemarin. Hari ini, dikabarkan akan ada pertemuan tertutup antara Menkopolhukam, Menhub bersama Menkominfo.
"Pak Jonan dan pak Rudiantara kan sudah memberi statment, tidak mungkin melakukan pelarangan aplikasi online itu. Jadi tinggal dibuat regulasi, yang sama antara konvensional dan berbasis online," tuturnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya