Kemenhub minta Grab dan Uber urus perizinan jika tidak mau ditindak
Merdeka.com - Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo meminta transportasi online seperti Grab Car dan Uber Taxi untuk mengurus perizinan ke Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Grab dan Uber belum mempunyai izin sebagai angkutan umum.
"Negara ini berdasarkan hukum, maka harus tunduk perundang-undangan. Posisi sekarang, Grab dan Uber belum ada izin angkutan, juga belum kerja sama mereka yang punya izin. Kerja sama sama operator yang punya izin resmi," kata Sugihardjo usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut dia, saat ini pihaknya memberikan waktu untuk perusahaan transportasi online tersebut untuk mengurus perizinan, pajak dan KIR. Oleh sebab itu, jika tak memenuhi persyaratan tersebut mereka akan ditindak tegas.
"Untuk pengurusan prasyarat akan mimpin rapat di Dishub DKI. Jam 15.00 WIB besok rapat lagi masa transisinya berapa lama. Apabila dalam masa transisi enggak terpenuhi maka kita tegakkan hukum yang berlaku. Kita lakukan prinsip adil," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya akan memanggil Grab dan Uber untuk membahas perizinan. Mereka akan diberitahukan mengenai syarat apa yang harus dipenuhi.
"Badan usaha juga yang diajukan Grab dan Uber. Buat masalah apa saja yana harus dipenuhi agar mereka bisa dapat izin usaha. Kita akan bahas terkait waktu dan timeline. Itu akan kita jadikan patokan masa transisi," ujar dia.
"Sebelum masa transisi akan status quo. Berarti yang sudah terdaftar ya operasi. Tetapi kalau dia lakukan ekspansi enggak boleh. Tapi terhadap yang lama ya sudah enggak apa-apa. Mungkin, saya punya mobil pribadi. Bosnya tinggal pagi sampe malem dikerjasamakan Uber maka itu akan mikir mikir lagi. Jadi kita kasih kesempatan," sambung dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya