LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

308 Kendaraan Langgar Aturan PSSB Di Tol JORR

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Aries Dewantoro mengatakan bahwa check point untuk tol JORR-S bertempat di Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo. Pada hari pertama pemberlakukan PSBB yaitu Jumat (10/4) kemarin, Hutama Karya dan PJR mendapati sebanyak 308 tak ikuti aturan.

2020-04-11 18:50:00
PSBB
Advertisement

Pemerintah provinsi DKI Jakarta secara resmi telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, termasuk di jalan tol. Menindaklanjuti hal tersebut, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) bersama dengan Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian membuat check point guna memastikan penerapan PSBB di tol JORR-S berjalan dengan efektif.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, Aries Dewantoro mengatakan bahwa check point untuk tol JORR-S bertempat di Gerbang Tol (GT) Utama Pasar Rebo. Pada hari pertama pemberlakukan PSBB yaitu Jumat (10/4) kemarin, Hutama Karya dan PJR mendapati sebanyak 308 dari total 3452 kendaraan yang akan melintas di tol JORR-S masih belum menerapkan aturan PSBB dengan baik.

"123 kendaraan dengan penumpang yang tidak menggunakan masker, 178 kendaraan dengan penumpang melebihi melebihi kapasitas (3 orang) yang terdiri dari 57 truk & pick-up, 71 mini bus, dan 50 kendaraan pribadi jenis sedan. Lalu ada 7 kendaraan jenis bus yang memuat penumpang lebih dari 50 persen," ujar Aries di Jakarta, Sabtu (11/4).

Advertisement

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan PSBB tersebut masih diberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dan pentingnya menaati aturan PSBB.

"Saat ini masih belum ada sanksi khusus, namun kami bersama dengan PJR secepatnya akan memberlakukan sanksi tegas dengan tidak memperbolehkan masuk kendaraan yang melakukan pelanggaran. Lalu sebelum melakukan transaksi, kendaraan tersebut akan di arahkan keluar melalui jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB saat akan melintas di tol JORR-S," tandasnya.

Baca juga:
Ini Besaran Nilai Paket Sembako untuk Warga Miskin Jakarta Selama PSBB
Bisnis Lesu, Perusahaan Angkutan Darat DKI Cuma Bisa Bertahan Sampai Juni 2020
Ada PSBB di DKI, Gojek dan Grab Diminta Pangkas Persentase Bagi Hasil
MTI Kritisi Usul Gubernur Anies Soal Ojek Online Tarik Penumpang Saat PSBB
Menunggu Restu Istana PSBB Diberlakukan di 5 Daerah Jabar
Pasca Diberlakukan PSBB, Layanan GrabBike dan GoRide Lenyap Dari Aplikasi
Hari Pertama PSBB Jakarta, 81 Kendaraan di Jalan Tol Langgar Jaga Jarak Penumpang

Advertisement
(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.