Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis Lesu, Perusahaan Angkutan Darat DKI Cuma Bisa Bertahan Sampai Juni 2020

Bisnis Lesu, Perusahaan Angkutan Darat DKI Cuma Bisa Bertahan Sampai Juni 2020 angkutan umum. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Belum genap 1,5 bulan, dunia usaha transportasi darat di DKI Jakarta dibuat tak berdaya oleh pandemi Virus Corona. Jumlah penumpang menurun drastis lebih dari 90 persen yang membuat pemasukan bisnis menipis tapi beban pengeluaran tetap mengalir sehingga membuka ruang terjadinya kebangkrutan massal.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta memastikan setengah dari jumlah keseluruhan armada transportasi darat yang mencapai 85.902 telah berhenti beroperasi. Jika kondisi ini terus berlarut dipastikan bahwa pada Juni 2020, usaha transportasi darat ibu kota akan mati.

"Sekarang saja sudah terpuruk industri usaha transportasi darat, dua bukan ke depan mungkin ambruk," kata Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada Merdeka.com, Sabtu (11/10).

Shafruhan menyebut sejak pemerintah mengumumkan dua warganya terjangkit virus covid-19 pada Maret 2020, perlahan tapi pasti pelaku bisnis dan awak angkutan darat di wilayah Ibukota mulai menanggung rugi.

Dengan diresmikannya aturan PSBB pada Jumat (10/4) maka bisnis angkutan darat bakal menemui tingkat keparahannya karena dipastikan pendapatan bisnis akan lenyap dan sekitar 160.000 lebih awak angkutan darat terancam PHK massal.

Sebab bisnis ini sangat mengandalkan pendapatan harian dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang untuk menjaga kelangsungan usahanya.

"Tentu tidak akan mampu untuk membayar pekerjanya, jika sumber pendapatan ditutup," ujarnya.

Sudah Sampaikan 4 Permohonan

Oleh karenanya Organda DKI Jakarta telah menyampaikan surat permohonan pemberian insentif dan bantuan dana untuk dunia usaha angkutan umum darat kepada Gubernur Anies Baswedan pada Kamis (9/4), dengan empat poin tuntutan, yakni;

1. Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik pokok maupun tunggakan,

2. Pembebasan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum,

3. Memastikan operator angkutan yang berkontrak dengan TransJakarta agar tetap dibayar penuh baik operatornya maupun pengemudi sesuai kontrak yang berlaku, dan

4. Memberikan bantuan langsung tunai atau blt bagi seluruh pekerja angkutan umum sebagai jaring pengaman sosial.

"Saya harap segera di respon, karena sudah banyak pekerja yang tidak bisa makan," tegas dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP