Menunggu Restu Istana PSBB Diberlakukan di 5 Daerah Jabar
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020 kemarin.
Pemerintah Pusat berencana akan mengumumkan izinnya hari ini, Sabtu 9 April 2020. Apakah diizinkan atau tidak.
Salah satu syarat mengajukan PSBB berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, salah satunya menyebutkan melihat jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus Covid-19, serta penyebarannya.
Lantas bagaimana penyebaran virus ini di 5 wilayah yang diajukan Kang Emil? Berikut penyebaran Covid-19 sebagaimana dilansir dari laman pilkobar.jabarprov.go.id, Sabtu (9/4) adalah:
1). Kabupaten Bogor
ODP Proses: 146 orang
PDP Proses: 55 orang
Positif aktif: 29 orang
Positif sembuh: 1 orang
Positif meninggal: 3 orang
2). Kota Bogor
ODP Proses: 407 orang
PDP Proses: 49 orang
Positif aktif: 39 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 6 orang
3). Kota Depok
ODP Proses: 1948 orang
PDP Proses: 500 orang
Positif aktif: 40 orang
Positif sembuh: 7 orang
Positif meninggal: 2 orang
4). Kabupaten Bekasi
ODP Proses: 685 orang
PDP Proses: 108 orang
Positif aktif: 23 orang
Positif sembuh: 5 orang
Positif meninggal: 3 orang
5). Kota Bekasi
ODP Proses: 435 orang
PDP Proses: 228 orang
Positif aktif: 33 orang
Positif sembuh: 0 orang
Positif meninggal: 4 orang
Sebelumya, Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengatakan singkat Terkait permohonan PSBB tersebut.
"Besok diputuskan," kata Yurianto kepada Liputan6.com, Jumat (10/4).
Dia pun tak menjelaskan lagi. Apakah pemerintah mengizinkan PSBB tersebut atau tidak.
Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya